Uang kertas pecahan 100 rupiah, 500 rupiah, 1000 rupiah, 5000 rupiah dan uang logam 5 rupiah, 50 rupiah serta uang logam 100 rupiah mulai tangga 29 November 2011 resmi di tarik oleh Bank Indonesia. Menurut sumber dari Bank Indonesia semua kantor BI di seluruh Indonesia menarik beberapa jenis uang kertas dan logam dari peredarannya. Penarikan dan pencabutan beberapa uang pecahan rupiah untuk menjaga kualitas uang rupiah yang beredar di masyarakat dengan pertimbangan masa edar yang sudah terlalu lama dan perkembangan teknologi keamanan uang tersebut.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat,” kata Pemimpin Bank Indonesia (BI) Yogyakarta, Dewi Setyowati di kantor Jl Senopati, Yogyakarta, Kamis (11/1/2012).
bi Uang kertas dan uang logam yang tidak berlaku Lagi
Dewi mengatakan pecahan uang yang dicabut dan ditarik diantaranya pecahan uang kertas yang berakhir jangka waktu penukaran di Bank Indonesia adalah Uang Kertas pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 1975 ( Gambar Muka: Relief Ramayana dari Candi Borobudur), dicabut dan ditarik dari peredaran sejak 2 Januari 1980. Uang tersebut penukaran telah habis masa penukarannya sejak tanggal 31 Desember 2011.
“Hak untuk penukaran uang kertas tersebut tidak berlaku lagi sejak tanggal 2 Januari 2012, dan Bank Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk mengganti atas penukaran uang kertas pecahan tersebut,” katanya”.
Selanjutnya adalah pecahan uang yang berakhir jangka waktu penukaran di bank umum yang dicabut dan ditarik kembali sejak 28 November 2006. Uang tersebut ada tujuh jenis baik uang logam maupun uang kertas.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat,” kata Pemimpin Bank Indonesia (BI) Yogyakarta, Dewi Setyowati di kantor Jl Senopati, Yogyakarta, Kamis (11/1/2012).
bi Uang kertas dan uang logam yang tidak berlaku Lagi
Dewi mengatakan pecahan uang yang dicabut dan ditarik diantaranya pecahan uang kertas yang berakhir jangka waktu penukaran di Bank Indonesia adalah Uang Kertas pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 1975 ( Gambar Muka: Relief Ramayana dari Candi Borobudur), dicabut dan ditarik dari peredaran sejak 2 Januari 1980. Uang tersebut penukaran telah habis masa penukarannya sejak tanggal 31 Desember 2011.
“Hak untuk penukaran uang kertas tersebut tidak berlaku lagi sejak tanggal 2 Januari 2012, dan Bank Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk mengganti atas penukaran uang kertas pecahan tersebut,” katanya”.
Selanjutnya adalah pecahan uang yang berakhir jangka waktu penukaran di bank umum yang dicabut dan ditarik kembali sejak 28 November 2006. Uang tersebut ada tujuh jenis baik uang logam maupun uang kertas.
Uang kertas dan uang logam yang di tarik
- Pertama, uang kertas pecahan Rp 100 Tahun Emisi 1992 dengan gambar Perahu Phinisi.
- Kedua, uang kertas pecahan Rp 500 tahun emisi 1992 gambar orang utan dengan latar belakang pepohonan.
- Ketiga, uang kertas pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1992 gambar Danau Toba.
- Keempat, uang kertas pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1992 gambar alat musik Sasando Rote dan sarung tenun ikat.
- Kelima, uang logam pecahan Rp 5 tahun emisi 1979 bergambang program nasional Keluarga Berencana (KB).
- Keenam, uang logam pecahan Rp 50 tahun emisi 1991 gambar Komodo.
- Ketujuh, uang logam pecahan Rp 100 tahun emisi 1991 gambar karapan sapi.
Dewi menambahkan jangka waktu penukaran uang logam di bank umum yang telah berakhir tanggal 29 November 2011 adalah pecahan Rp 5 TE 1979, Rp 50 TE 1991, Rp 100 TE 1991, dan UK pecahan Rp100 TE 1992, Rp 500 TE 1992, Rp 1.000 TE 1992, Rp 5.000 TE 1992 telah berakhir tanggal 29 November 2011.
“Kami hanya melayani penukaran uang kertas dan uang logam di kantor BI mulai tanggal 30 November 2011 sampai tanggal 29 November 2016,” pungkas Dewi.
Baca selengkapnya »
“Kami hanya melayani penukaran uang kertas dan uang logam di kantor BI mulai tanggal 30 November 2011 sampai tanggal 29 November 2016,” pungkas Dewi.